DJADIN MEDIA– Bonnie Triyana, calon legislatif (caleg) DPR RI dari PDIP, mengalami perjalanan penuh liku sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pengganti Tia Rahmania. Bonnie sempat menggugat terkait indikasi penggelembungan suara dalam pemilihan umum (pileg) sebelumnya, yang berujung pada keputusan PDIP untuk mengangkatnya sebagai anggota DPR RI.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1368/2024, Bonnie dinyatakan sebagai caleg terpilih PDIP dari Dapil Banten I, menggantikan Tia Rahmania. Tia dipecat oleh PDIP setelah terbukti melakukan penggelembungan suara. “Delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administrasi,” ungkap Bonnie. Namun, ia menegaskan bahwa gugatannya tidak langsung menyebut Tia, karena fokusnya adalah pada penyelenggara pemilu.
Setelah keputusan KPU tersebut, Bonnie melanjutkan langkahnya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Dia menjelaskan, “Perselisihan pemilihan antar sesama partai harus diselesaikan di internal.” Proses sidang di Mahkamah Partai berlangsung panjang, dimulai pada 13 Mei dan berlanjut hingga keputusan yang diambil pada bulan Agustus.
Bonnie dan Tia berasal dari daerah pemilihan yang sama, mencakup Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Meskipun dalam perhitungan suara awal Bonnie dinyatakan kalah dengan perolehan 36.516 suara, selisih sekitar 1.200 suara dari Tia yang meraih 37.359 suara, hasil pemeriksaan Mahkamah Partai menunjukkan bahwa Tia terlibat dalam penggelembungan suara.
Kini, Tia tidak hanya gagal dilantik sebagai anggota DPR, tetapi juga sudah diberhentikan dari keanggotaan partai. Kisah Bonnie Triyana menunjukkan betapa dinamika politik dapat berujung pada perubahan signifikan dalam komposisi anggota legislatif, di tengah tantangan dan konflik internal yang mengemuka.***