DJADIN MEDIA– Meskipun menuai kritik tajam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diakui tidak memiliki opsi untuk menggantikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengizinkan penggunaan kembali Sirekap dalam Pilkada Serentak 2024 tidak terlepas dari kebutuhan akan digitalisasi dalam pemilu, yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. “Sirekap adalah langkah menuju modernisasi pemilu yang harus diambil,” ujarnya.
Namun, Doli menekankan pentingnya perbaikan dalam implementasi Sirekap setelah adanya masalah pada pemilu sebelumnya. “Kita tetap mendukung pelaksanaan Sirekap dengan catatan bahwa semua masalah yang muncul di Pemilu 2024 harus diperbaiki,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (26/9).
DPR juga meminta KPU untuk melakukan penyempurnaan pada Sirekap sebelum kembali digunakan, serta mengadakan sosialisasi agar tidak ada lagi kecurigaan atau kesalahpahaman di masyarakat terkait sistem ini. “Kami mengharapkan agar sistem dibangun secepatnya, disertai uji publik dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat,” tambah Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mencakup penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Doli pada Rabu (25/9) lalu.
“DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Doli.
Dengan keputusan ini, diharapkan Sirekap dapat beroperasi lebih baik dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di Indonesia.***