DJADIN MEDIA– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengajukan usulan untuk memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga kementerian terpisah. Menurutnya, pemisahan ini akan lebih efektif dalam menangani pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.
Dede mengusulkan agar Kemendikbudristek dibagi menjadi Kementerian Pendidikan, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi serta Riset Teknologi. Ia berpendapat bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi perlu dipisahkan untuk memberikan perhatian yang lebih besar dalam pengembangan perguruan tinggi di tanah air.
“Menurut saya, pendidikan tinggi harus dipisahkan karena membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk mendorong pertumbuhan jumlah perguruan tinggi di Indonesia,” ungkap Dede.
Dede juga menekankan pentingnya penelitian dan pendidikan tinggi untuk berkolaborasi dengan dunia usaha, yang seharusnya dikelola dalam Kementerian Riset dan Teknologi, sementara pendidikan tinggi tetap berada di bawah satu payung kementerian.
Lebih jauh, Dede menyatakan bahwa pendidikan dasar hingga menengah sebaiknya juga dipisahkan menjadi kementerian tersendiri, mengingat keduanya masih memiliki kesatuan dan fokus yang sama. Ia menambahkan pentingnya membentuk Kementerian Kebudayaan untuk menangani tanggung jawab yang luas dalam memajukan peradaban Indonesia.
“Kebudayaan memiliki cakupan yang sangat luas, mencakup benda maupun tak benda. Hal ini perlu perhatian khusus dan harus dipisahkan dari kementerian lain,” tegasnya.
Dede juga mengkritik kemungkinan bahwa pemisahan kementerian hanya akan menjadi formalitas, tanpa perubahan yang signifikan. “Tidak mungkin hanya memindahkan gedung dan pegawai, sementara pembiayaannya tetap sama,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU Kementerian Negara yang memberikan kuasa penuh kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam menentukan struktur kementerian di bawah kepemimpinannya. Ini termasuk fleksibilitas dalam menentukan jumlah kementerian dalam kabinetnya, yang bisa berdampak langsung pada kebijakan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.***