DJADIN MEDIA — Presiden Joko Widodo melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam sebuah upacara yang digelar di Istana Negara pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelantikan Hasan Nasbi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Dalam acara pelantikan tersebut, Hasan Nasbi mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Presiden Jokowi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Hasan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi etika jabatan dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Usai pelantikan, Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Hasan Nasbi, diikuti oleh para tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.
Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang mengatur posisi juru bicara presiden. Aturan ini menegaskan bahwa juru bicara presiden berada di bawah naungan Kantor Komunikasi Kepresidenan dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, serta dapat diberikan penugasan langsung oleh presiden. Dengan demikian, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga berperan sebagai juru bicara presiden.
Hasan Nasbi dikenal sebagai pendiri lembaga survei Cyrus Network dan sempat menjabat sebagai juru bicara Tim Kampanye Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Ia juga memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dari kubu Prabowo-Gibran. Sebelumnya, Hasan Nasbi adalah salah satu loyalis Jokowi dan juga mendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres lalu.