DJADIN MEDIA— Calon kepala daerah (cakada) yang terbukti terlibat dalam politik uang pada Pilkada Serentak 2024 akan langsung kehilangan pencalonannya setelah adanya keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut mengatur sebagai berikut:
Pasal 73 ayat (1):
“Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.”
Pasal 73 ayat (2):
“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
UU Pilkada tidak hanya melarang pasangan calon kepala daerah terlibat dalam politik uang, tetapi juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan memberikan uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada masyarakat selama Pilkada 2024.
Politik uang yang bertujuan mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah, atau memanipulasi pemilih untuk tidak memilih calon tertentu, juga termasuk dalam pelanggaran yang diatur.
Tim kampanye yang terbukti terlibat dalam politik uang akan menghadapi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, selain sanksi administrasi.
Pasal 73 ayat (5) menegaskan:
“Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.”***