• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Jihan Nurlela Bakal Digandeng Mirza: Siapa Pengganti di DPD RI?

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 31, 2024
in Politik
0
Jihan Nurlela Bakal Digandeng Mirza: Siapa Pengganti di DPD RI?

DJADIN MEDIA— Jihan Nurlela, yang diperkirakan akan menjadi pasangan Rahmat Mirzani Djausal dalam Pilgub Lampung, akan segera meninggalkan posisinya sebagai Anggota DPD RI untuk periode 2024-2029. Lantas, siapa yang akan mengisi kursi yang ditinggalkannya?

Berdasarkan hasil pemilihan legislatif (Pileg) lalu, empat kandidat teratas yang lolos untuk DPD RI adalah: dr. Jihan Nurlela, M.M. dengan 910.318 suara; Drs. H. Ahmad Bastian SY dengan 484.996 suara; KH. Ir. Abdul Hakim, M.M. dengan 448.702 suara; dan Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H. dengan 431.702 suara.

Mengacu pada Pasal 17 PKPU Nomor 06 Tahun 2017 mengenai penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD yang berhenti antarwaktu akan digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Apabila calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat, maka posisinya akan diisi oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat.

Di urutan keempat, kelima, dan keenam dalam hasil Pileg DPD RI Dapil Lampung adalah: Almira Nabila Fauzi, B.Bus. CCOM. dengan 404.579 suara; Devi Siswandani, S.Pd dengan 347.205 suara; dan H. Benny Uzer, S.H. dengan 273.013 suara.

Komisioner KPU Lampung, Kadiv Hukum Warsito, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 2 huruf q menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dilakukan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. Sementara itu, Ayat 4 huruf d mengatur pengunduran diri bagi calon terpilih yang belum dilantik.

“Itu adalah ketentuan umum berdasarkan Regulasi PKPU 8 Tahun 2024. Saya tidak membahas tentang bakal calon tertentu,” jelas Warsito.***

Tags: CalonPenggantiJihanNurlelaKPUdalamKepastianKursiDPDMirzaDjausalPenggantiDPDRIPilegLampungRegulasiPKPUSuaraTerbanyak
Previous Post

Upacara HUT RI PDIP: Megawati Kritik Praktik Hukum di Indonesia

Next Post

Konflik PBNU vs PKB: Potensi RMD-Jihan Kehilangan Dukungan Pemilih NU

Next Post
Konflik PBNU vs PKB: Potensi RMD-Jihan Kehilangan Dukungan Pemilih NU

Konflik PBNU vs PKB: Potensi RMD-Jihan Kehilangan Dukungan Pemilih NU

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In