DJADIN MEDIA—Komisi II DPR berencana memanggil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memberikan penjelasan terkait kontroversi larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka. Langkah ini diambil setelah pernyataan BPIP yang menuai polemik.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menegaskan pentingnya audiensi dengan BPIP untuk memahami dasar dari kebijakan tersebut. “Saya akan mengusulkan agar DPR memanggil BPIP. Perlu ada klarifikasi mengenai kebijakan ini,” ujar Mardani kepada wartawan.
Pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, yang menganggap bahwa penghapusan jilbab bagi anggota Paskibraka putri bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai keseragaman, mendapatkan kritik tajam dari Mardani. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung kebebasan beragama.
“Dalam Pancasila, setiap individu memiliki hak untuk menjalankan agamanya sesuai keyakinan masing-masing. Aturan BPIP yang mewajibkan melepas jilbab dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak beragama,” tegas Mardani.
Dia juga mengungkapkan bahwa jilbab merupakan bagian penting dari identitas dan ekspresi diri bagi banyak muslimah. “Memaksa seseorang untuk melepas hijab berarti membatasi kebebasan berekspresi,” tambahnya.
Meskipun Istana telah memastikan bahwa anggota Paskibraka boleh mengenakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II DPR ingin meminta penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan seragam BPIP yang menimbulkan kontroversi.
Sebagai bagian dari kebijakan, anggota Paskibraka yang setuju melepas jilbab diminta menandatangani pernyataan di atas materai Rp 10.000 yang mengikat secara hukum. “Kami berharap aturan BPIP mengenai seragam Paskibraka dapat direvisi agar masalah serupa tidak terulang di masa depan,” pungkas Mardani.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menegakkan keseragaman dalam pengibaran bendera. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak memberikan opsi untuk mengenakan hijab bagi anggota Paskibraka 2024.***