DJADIN MEDIA—KPU Lampung Timur memilih metode manual untuk pendaftaran pasangan calon Dawam Raharjo-Ketut Erawan, tanpa menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Langkah ini diambil setelah KPU RI menginstruksikan adanya perbaikan dalam proses pendaftaran.
Komisioner KPU Lampung Timur, Desman Yusri, mengungkapkan bahwa berkas pasangan Dawam-Ketut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. “Dokumen pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan sudah lengkap. Hari ini, sesuai dengan surat Dinas 2038 dari KPU RI, kami melanjutkan proses pendaftaran mereka dengan cara manual,” kata Desman.
Meskipun tidak menggunakan Silon, Desman memastikan bahwa tidak ada masalah dengan sistem tersebut. “Tidak ada gangguan pada Silon. Kami memilih menggunakan metode manual hari ini. Kami sudah mengeluarkan tanda terima pendaftaran pasangan ini dan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memproses administrasi selanjutnya,” tambahnya.
Desman menjelaskan bahwa KPU Lampung Timur akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi untuk memastikan bahwa semua syarat calon telah dipenuhi dengan benar. “Pendaftarannya dinyatakan diterima, dan kami akan terus memproses verifikasi administrasi untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi,” imbuhnya.
Sebelumnya, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut sempat ditolak oleh KPU Lampung Timur karena masalah teknis dengan Silon, yang berujung pada gugatan pasangan ini terhadap KPU. Kini, dengan proses manual yang diterapkan, diharapkan semua masalah dapat diselesaikan dan pendaftaran pasangan ini dapat dilanjutkan.***