• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, May 18, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Lampung: Pencabutan Dukungan PDIP di Pilkada Lamtim Harus Disetujui Partai Koalisi

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 8, 2024
in Politik
0
Pasangan Zaiful-Wahyudi Mendaftar di Menit Terakhir Meski Awalnya Mundur dari Pilkada

DJADIN MEDIA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan bahwa pencabutan dukungan dari PDI Perjuangan (PDIP) dalam Pilkada Lampung Timur harus mendapatkan persetujuan dari partai koalisi yang sebelumnya mengusung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.

Menurut Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito, pencabutan dukungan yang dilakukan oleh PDIP dari pasangan Ela-Azwar untuk dialihkan ke pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan tidak bisa dilakukan sembarangan. “PDI Perjuangan harus memperoleh persetujuan tertulis dari partai koalisi yang sebelumnya mendukung Ela-Azwar sebelum dapat mengalihkan dukungan,” ujar Warsito.

Warsito menjelaskan bahwa PDI Perjuangan telah mendaftarkan pasangan Ela-Azwar ke KPU Lampung Timur dengan melampirkan berkas B1KWK. Namun, pada Rabu, 4 September 2024, PDIP memutuskan untuk mencabut dukungannya dan mengalihkan ke pasangan Dawam-Ketut.

KPU RI, melalui Surat Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024, telah mengatur pedoman teknis terkait pendaftaran, verifikasi persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Pedoman ini juga mencakup aturan bagi daerah dengan satu pasangan calon saat pendaftaran dibuka.

“Jika PDIP ingin mengalihkan dukungannya, mereka harus menyertakan persetujuan dari partai koalisi yang sebelumnya mendukung Ela-Azwar. Tanpa persetujuan ini, pencalonan Dawam-Ketut berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tegas Warsito.

Warsito menambahkan bahwa kesepakatan dari partai koalisi adalah syarat mutlak dalam pencalonan. Tanpa adanya kesepakatan, dukungan terhadap Ela-Azwar tetap sah. Jika PDIP dapat menyelesaikan proses keluarnya dari koalisi dengan persetujuan partai pengusung, maka pasangan Ela-Azwar harus melakukan pendaftaran ulang untuk memperbarui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Jika partai koalisi menyetujui keluarnya PDIP, maka Ela-Azwar harus mendaftar ulang untuk memperbaiki SILON mereka,” pungkas Warsito.

Sebelumnya, KPU Lampung Timur juga membatalkan pencalonan pasangan Dawam-Ketut akibat permasalahan dengan SILON.***

 

 

Tags: Dukungan PartaiKPU LampungPDIPPendaftaran CalonPilkada Lampung TimurSistem Informasi Pencalonan (SILON)*
Previous Post

KPU Tubaba Resmi Tutup Pendaftaran Paslon Setelah Pasangan SJR-Paisol Batal Mendaftar

Next Post

Kualitas Maarten Paes Terbukti: Debut Gemilang Raih Gelar Man of the Match

Next Post
Kualitas Maarten Paes Terbukti: Debut Gemilang Raih Gelar Man of the Match

Kualitas Maarten Paes Terbukti: Debut Gemilang Raih Gelar Man of the Match

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In