DJADIN MEDIA – Polemik mengenai kegagalan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan semakin memanas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur telah mengirimkan surat resmi kepada DPC PDI Perjuangan Lampung Timur untuk menjelaskan penyebab masalah ini.
Dalam surat bernomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024 yang diterbitkan pada Kamis (5/9/2024) pagi, KPU Lampung Timur menjelaskan bahwa kendala utama berasal dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro, dan ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur.
Berikut adalah inti dari surat tersebut:
1. Dasar Hukum Pendaftaran
KPU Lampung Timur menjelaskan bahwa proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur berpedoman pada beberapa peraturan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan amandemennya
– Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024
– Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
– Keputusan KPU Lampung Timur Nomor 1225 Tahun 2024
2. Pendaftaran Pasangan Ela-Azwar
DPC PDI Perjuangan Lampung Timur telah mendaftarkan pasangan calon Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. Azwar Hadi, SE., M.Si pada 28 Agustus 2024, dan statusnya diterima.
3. Status Pendaftaran Dawam-Ketut
Saat Tim DPC PDI Perjuangan Lampung Timur berusaha mendaftarkan pasangan Dawam-Ketut, status partai masih terdaftar sebagai pendukung Ela-Azwar di sistem.
4. Ketentuan Pendaftaran
Sesuai Pasal 11, ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
5. Masalah SILON
Status pada SILON masih mencatat PDI Perjuangan sebagai partai yang mendukung Ela-Azwar, sehingga pendaftaran Dawam-Ketut tidak bisa diproses.
6. Pendaftaran Belum Disubmit
Pasangan Dawam-Ketut belum mengajukan pendaftaran melalui SILON.
7. Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal tersebut, KPU Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
Surat ini menjadi penjelasan resmi KPU Lampung Timur terkait kendala pendaftaran dan menunjukkan bagaimana masalah administrasi dapat berdampak pada proses pemilihan.***