DJADIN MEDIA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana melaporkan KPU Lampung Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah mengalami kendala teknis dalam pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Kegagalan pendaftaran ini terjadi pada hari terakhir masa pendaftaran, disebabkan oleh ketidakhadiran mendadak admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, dalam konferensi pers pada Kamis (5/9/2024), menyatakan bahwa pendaftaran pasangan Dawam-Ketut ditolak oleh KPU karena masalah teknis terkait SILON. Ali Johan menjelaskan bahwa masalah ini timbul saat PDIP sedang mengusung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
“Masalah ini muncul ketika admin SILON tidak dapat dihubungi dan tidak berada di tempat. Akibatnya, pendaftaran Dawam-Ketut tidak dapat diproses tepat waktu,” ungkap Ali Johan. Ia menambahkan bahwa situasi ini membuat pihaknya merasa terjebak dalam kondisi yang tidak adil.
PDIP kini berencana untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu Lampung Timur dan DKPP. Ali Johan menegaskan bahwa partainya menduga adanya kejanggalan dalam proses pendaftaran dan menuntut transparansi serta keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sementara itu, Dawam Rahardjo juga mengungkapkan kekecewaannya, menilai tindakan KPU bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang memberikan kesempatan bagi lebih dari satu pasangan calon.
“Dengan adanya kendala teknis yang terus-menerus, seolah KPU tidak ingin memberikan ruang bagi lebih dari satu pasangan calon. Ini sangat mengecewakan dan menunjukkan ketidakadilan dalam proses ini,” kritik Dawam Rahardjo.
Laporan ke DKPP diharapkan dapat membawa klarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang dinilai merugikan calon dan partai politik yang bersangkutan.***