DJADIN MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini bersiap menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh Dico Ganinduto, calon bupati petahana Kendal. Gugatan ini terkait dengan keputusan KPUD Kendal yang menolak pendaftaran pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima kabar mengenai gugatan tersebut. “Memang ada gugatan yang diajukan ke Bawaslu, dan benar adanya bahwa partai yang dimaksud adalah PKB,” kata Idham dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa gugatan ini akan ditangani oleh Bawaslu Kendal.
Idham juga menyebutkan bahwa alasan penolakan KPUD Kendal terhadap pendaftaran Dico terkait dengan status pendaftaran pasangan calon lain dari PKB. Menurutnya, PKB sudah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi sehari sebelumnya. “Berdasarkan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik tidak dapat menarik dukungan dari pasangan calon yang sudah didaftarkan,” ungkap Idham.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang klarifikasi apabila ada dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai. Namun, menurut Idham, aturan ini tidak berlaku di Kendal karena PKB sudah resmi mendaftarkan calon mereka.
Sementara itu, Komisioner KPU August Mellaz menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Dico Ganinduto. “Kami menghormati keputusan Dico untuk menggugat ke Bawaslu. Kami akan menunggu proses hukum berjalan dan tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan. Kami berpegang pada Peraturan KPU yang telah disusun,” ujar August.
Sebelumnya, KPUD Kendal menolak pendaftaran pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dengan alasan bahwa PKB sudah mencalonkan pasangan lain. Keputusan ini memicu gugatan dari Dico, yang kini menunggu proses hukum selanjutnya di Bawaslu.***