DJADIN MEDIA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pernyataan tegas bahwa calon kepala daerah yang bersaing melawan kotak kosong harus meraih minimal 50 persen suara untuk dinyatakan sebagai pemenang. Jika calon tunggal tidak memenuhi ambang batas tersebut, pemilihan akan diulang pada periode berikutnya.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari total pemilih, calon tersebut tidak akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. “Jika calon tunggal tidak memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan berikutnya,” ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8/2024), seperti dikutip dari Antara.
Idham menambahkan bahwa pemilihan berikutnya dijadwalkan pada 2029 jika calon tunggal gagal memenuhi ketentuan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.***