• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Tegaskan Calon Tunggal Harus Raih Minimal 50% Suara untuk Terpilih

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 9, 2024
in Politik
0
Ribuan Pendukung Surya Jaya Rades Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilkada Tubaba

DJADIN MEDIA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pernyataan tegas bahwa calon kepala daerah yang bersaing melawan kotak kosong harus meraih minimal 50 persen suara untuk dinyatakan sebagai pemenang. Jika calon tunggal tidak memenuhi ambang batas tersebut, pemilihan akan diulang pada periode berikutnya.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari total pemilih, calon tersebut tidak akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. “Jika calon tunggal tidak memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan berikutnya,” ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8/2024), seperti dikutip dari Antara.

Idham menambahkan bahwa pemilihan berikutnya dijadwalkan pada 2029 jika calon tunggal gagal memenuhi ketentuan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.***

 

 

Tags: Calon TunggalIdham HolikKotak KosongkpuPemilihan Kepala DaerahUndang-Undang Pemilihan
Previous Post

Pansus Angket Haji Temukan Selisih Anggaran hingga Rp400 Triliun

Next Post

Komnas HAM Imbau Pemilih Pilih Cakada yang Peduli Hak Asasi Manusia

Next Post
Survei LSI: Dawam Rahardjo Unggul Jauh dari Ela dalam Pilkada Lamtim

Komnas HAM Imbau Pemilih Pilih Cakada yang Peduli Hak Asasi Manusia

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In