DJADIN MEDIA– Pemerintah Provinsi Lampung telah mencairkan lebih dari Rp360 miliar untuk mendukung Pilkada Serentak 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2024, yang berlangsung pada Senin (12/08/2024).
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran tersebut telah dialokasikan untuk penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum daerah. “Untuk Pilkada 2024, kami telah mengalokasikan Rp295,956 miliar untuk KPU Provinsi Lampung dan Rp67,843 miliar untuk Bawaslu Provinsi Lampung,” ujarnya.
Fahrizal menambahkan bahwa penyaluran dana ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilukada yang dijadwalkan pada November 2024. “Dana ini penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar dan sukses,” jelasnya.
Menurut Fahrizal, seluruh dana tersebut telah disalurkan pada Juli 2024. “Sudah, semua dana telah tersalurkan. Pokoknya bulan ini, Juli, semua sudah lunas, baik untuk KPU maupun Bawaslu,” tegasnya pada Selasa, 16 Juli 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung, KPU, dan Bawaslu telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merinci anggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Anggaran untuk Bawaslu Lampung tercatat sebesar Rp68.064.646.000, sementara untuk KPU Lampung adalah Rp295.956.908.000.
“Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap: 40 persen dari APBD 2023 dan 60 persen dari APBD 2024,” tutup Fahrizal.***