JADIN MEDIA– Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Zainul Munasichin, mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pelaksana muktamar tandingan PKB. Zainul menegaskan bahwa muktamar yang digelar di luar forum resmi PKB yang telah disahkan pemerintah dianggap ilegal.
“Jika ada pihak yang tetap menggelar muktamar tandingan, baik itu Lukman Edy atau siapa pun, kami akan menempuh langkah hukum. Ini adalah tindakan inkonstitusional,” ujar Zainul dengan tegas.
Zainul menjelaskan bahwa hanya ada satu Muktamar PKB yang sah, yaitu yang dilaksanakan di Bali pada akhir Agustus lalu. Muktamar tersebut telah resmi mengesahkan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB untuk periode berikutnya.
Oleh karena itu, Zainul menegaskan bahwa semua forum muktamar yang digelar di luar Muktamar Bali dianggap ilegal dan inkonstitusional. “Ini merupakan tindakan makar politik. Aparat penegak hukum wajib membubarkan muktamar tersebut. Jika mereka tetap melanjutkan, mereka harus ditangkap karena melanggar Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu. Ini adalah tindak pidana,” tegasnya.
Zainul juga menambahkan bahwa Lukman Edy dan rekannya tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggelar muktamar tandingan. “Lukman Edy sudah bukan lagi pengurus, kader, atau anggota PKB. Jadi, atas dasar apa mereka menggelar muktamar? Pengurus PKB hasil Muktamar Bali sudah disahkan oleh Kemenkumham. Tidak ada alasan bagi mereka untuk mengganggu PKB atau menggelar muktamar,” jelasnya.
Menanggapi rencana muktamar tandingan tersebut, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyindir bahwa proyek ini seperti “proyek lima tahunan.” “Proyek 5 tahunan,” cuit Cak Imin di akun X (Twitter) @cakimiNow.
Sementara itu, Ketua Dewan Syuro PKB, Ma’ruf Amin, juga menganggap pelaksanaan muktamar tandingan sebagai tindakan yang tidak etis.***