• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 20, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Hukum Nanang-Antoni Desak BPOM Periksa Kandungan Minyak Goreng Ilegal yang Dibagikan kepada Warga

MeldabyMelda
October 9, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang-Antoni, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kandungan minyak goreng kemasan tanpa merek yang baru-baru ini dibagikan kepada masyarakat.

Ketua Tim Kuasa Hukum Nanang-Antoni, Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan distribusi minyak goreng tanpa merek tersebut ke Gakumdu. “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Gakumdu kemarin,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan ada tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam kasus ini. Pertama, minyak goreng tersebut tidak bermerk, yang mengindikasikan statusnya yang bisa dianggap ilegal. Kedua, tidak terdapat label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar. Ketiga, minyak tersebut juga tidak mencantumkan tanggal produksi dan komposisi produk.

“Karena itu, kami berharap BPOM dapat memeriksa kandungan minyak kemasan tanpa merek ini. Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, dan hanya BPOM yang berhak dan dapat melakukannya,” tambah Hasan.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BPOM untuk meminta pemeriksaan tersebut.

Sopadly, anggota kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa regulasi terkait kemasan merek pada makanan, termasuk minyak goreng, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. “UU tersebut menetapkan bahwa setiap makanan harus mencantumkan merek, informasi tentang produsen, komposisi, dan tanggal produksi,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini agar tidak ada pihak yang melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Selain melaporkan ke Gakumdu, tim hukum ini juga telah melaporkan kasus distribusi minyak kemasan tanpa merek ini ke kepolisian.

Dengan langkah ini, Tim Hukum Nanang-Antoni berharap agar masalah ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang demi melindungi masyarakat dari produk ilegal dan berpotensi berbahaya.***

Source: MELDA
Tags: Desak BPOMPeriksa Kandungan Minyak Goreng IlegalTim Hukum Nanang-Antoniyang Dibagikan kepada Warga
Previous Post

KPU Bandar Lampung Siapkan Jadwal Pengelolaan dan Distribusi Logistik untuk Pilkada 2024

Next Post

KPU Lampung Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Daerah 3T pada Pilkada 2024

Next Post
KPU Lampung Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 15 Daerah

KPU Lampung Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Daerah 3T pada Pilkada 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In