DJADIN MEDIA – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang-Antoni, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kandungan minyak goreng kemasan tanpa merek yang baru-baru ini dibagikan kepada masyarakat.
Ketua Tim Kuasa Hukum Nanang-Antoni, Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan distribusi minyak goreng tanpa merek tersebut ke Gakumdu. “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Gakumdu kemarin,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan ada tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam kasus ini. Pertama, minyak goreng tersebut tidak bermerk, yang mengindikasikan statusnya yang bisa dianggap ilegal. Kedua, tidak terdapat label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar. Ketiga, minyak tersebut juga tidak mencantumkan tanggal produksi dan komposisi produk.
“Karena itu, kami berharap BPOM dapat memeriksa kandungan minyak kemasan tanpa merek ini. Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, dan hanya BPOM yang berhak dan dapat melakukannya,” tambah Hasan.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BPOM untuk meminta pemeriksaan tersebut.
Sopadly, anggota kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa regulasi terkait kemasan merek pada makanan, termasuk minyak goreng, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. “UU tersebut menetapkan bahwa setiap makanan harus mencantumkan merek, informasi tentang produsen, komposisi, dan tanggal produksi,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini agar tidak ada pihak yang melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Selain melaporkan ke Gakumdu, tim hukum ini juga telah melaporkan kasus distribusi minyak kemasan tanpa merek ini ke kepolisian.
Dengan langkah ini, Tim Hukum Nanang-Antoni berharap agar masalah ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang demi melindungi masyarakat dari produk ilegal dan berpotensi berbahaya.***