DJADIN MEDIA—Profil Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kembali mencuri perhatian publik dengan sejumlah kebijakan kontroversialnya. Baru-baru ini, kebijakan BPIP yang melarang anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab saat upacara kenegaraan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Sebagai penanggung jawab Paskibraka nasional, Yudian menghadapi protes dari organisasi masyarakat Islam, pimpinan DPR RI, hingga warganet terkait aturan yang dinilai diskriminatif.
Yudian, yang juga merupakan dosen dan guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Kalijaga, pernah menjadi sorotan saat menjabat rektor dari 2016 hingga 2020. Kebijakan kontroversialnya saat itu termasuk meloloskan disertasi berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ yang ditulis mahasiswanya, Abdul Aziz.
Saat ini, Yudian aktif mengajar mata kuliah Hermeneutika Islam, Maqasid Syariah, serta Studi Al-Quran dan Al-Hadis di UIN Sunan Gunung Kalijaga. Ia menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di UIN Yogyakarta (dulu IAIN) dan meraih gelar doktor dari McGill University, Kanada. Pendidikan doktoralnya dilanjutkan di Harvard Law School, AS, pada 2002-2004.
Selain mengajar, Yudian produktif menulis buku dan menerjemahkan karya ilmiah. Beberapa karyanya meliputi “Aliran dan Teori Filsafat Islam” (1995), “Hassan Hanafion Salafism and Secularism” (2006), dan “Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga” (2014). Ia juga menerjemahkan 55 buku dari bahasa Arab, Inggris, dan Prancis ke bahasa Indonesia
Menjabat sebagai Kepala BPIP sejak 5 Februari 2020, Yudian telah membuat beberapa kebijakan dan pernyataan kontroversial. Di antaranya, larangan cadar bagi mahasiswi UIN Sunan Gunung Kalijaga pada 2018, serta pernyataan yang membenturkan agama dengan Pancasila pada awal masa jabatannya di BPIP. Ia menyebut adanya kelompok yang mereduksi agama untuk kepentingan pribadi, yang dinilai tidak selaras dengan Pancasila.
Pada Agustus 2021, BPIP mengadakan lomba penulisan artikel dengan tema ‘Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam’. Yudian juga berencana memanfaatkan platform media sosial untuk mensosialisasikan Pancasila ke generasi muda.
Terkini, Yudian mengakui adanya aturan Paskibraka putri yang harus melepas jilbab saat upacara pengibaran bendera, meskipun ia mengklaim bahwa hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan dan sukarela. Namun, Istana telah mengoreksi kebijakan tersebut, menyatakan bahwa Paskibraka putri tetap diperbolehkan mengenakan jilbab sesuai pilihan masing-masing.***