DJADIN MEDIA– Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dan balita, ada kabar baik. Bansos PKH untuk kedua kategori ini sudah mulai bisa dicairkan untuk periode Juli-Agustus 2024.
Pencairan bansos PKH untuk ibu hamil dan balita telah dimulai sejak awal Agustus 2024. Namun, proses pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Bansos ini dapat dicairkan dengan syarat penerima telah menerima surat undangan dari PT Pos.
Bagi yang belum menerima undangan, disarankan untuk memeriksa status wilayah mereka terlebih dahulu. Jika pencairan belum dimulai di wilayah Anda, harap bersabar hingga PT Pos mengeluarkan surat undangan.
Pastikan juga bahwa Anda masih terdaftar sebagai penerima manfaat PKH. Jika data Anda tidak terdaftar, segera ajukan verifikasi atau perbarui data Anda.
Untuk nominal, bansos PKH untuk ibu hamil dan balita adalah sebesar Rp750 ribu per bulan. Pastikan untuk melakukan pengecekan agar Anda dapat segera memanfaatkan bantuan ini.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan KPM dapat memanfaatkan bansos PKH secara maksimal untuk mendukung kebutuhan ibu hamil dan balita.***